Kamis, 29 Maret 2012

Kewenangan Pemerintah Terkait Perbatasan Sebagai Potensi Untuk Membangun Negeri.


Kewenangan Pemerintah Terkait Perbatasan Sebagai Potensi Untuk Membangun Negeri.

  • Aspek Budaya: Kebinekaan dan keragaman daerah perbatasan adalah dentitas dan modal besar Tanahair Indonesia. Pada sisi ini, “pengakuan secara Yuridis Formal” kebudayaan nusantara menjadi sangat penting untuk mengurangi konflik dan klaim-an budaya bangsa Indonesia oleh negara lain (baca malaysia).
  • Aspek Sosial: Rasa sosial sebagai bangsa Indonesia harus dibagun kembali melalui pendidikan kebangsaan, sehingga kehidupa sosial masyarakat perbatasan tidak ambigu tapi sebagaimana kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada umumnya sesuai dengan nilai pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Kesejahteraan dan kesamaan hak untuk mendapatkan “kesempatan” yang sama sebagai Indonesia.

  • Aspek Ekonomi: Perlindungan dan pengembangan sisi ekonomi masyarakat perbatasan yang mengalami keterbatasan sehingga negara tetangga lah yang memanfaatkan kondisi ini, mudahnya mereka mengalihkan potensi alam ketangan mereka sendiri. Lagi-lagi karena alasan keterbatasan di wilayah perbatasan. Solusi berupa fasilitas pendistribusian yang mudah di akses untuk hasil-hasil alam. Harta kita adalah milik kita, wajib kita nikmati untuk kesejahteraan bangsa mengingat masih mahalnya harga ikan untuk sebagian masyarakat Indonesia, sedangkan disisi lain simpanan ikan “kita” melimpah tapi menjadi barang mahal sebagai sumber gizi. Hal ini sangat kompleks, baru pada satu jenis potensi, belum potensi lain yang belum termanfaatkan dengan baik. Sekali lagi bahwa potensi alam yg sangat dahsyat inilah modal kesejahteraan Indonesia.

  • Aspek Politik dan Hukum: Potensi Daerah Perbatasan Indonesia yang selalu bikin ngiler dan menjadi konflik dengan Malaysia tersebut harus menjadi sinyal pertahanan kedaulatan Indonesia. Sekecil apapun harta kita harus kita jaga dan kita lindungi. Menurut penulis sudah jelas batas wilayah indonesia berdasarkan Dekarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1937 menyatakan bahwa :
Segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari pada wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak dari pada Republik Indonesia, penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik terluar pada pulau-pulau negara Republik akan di tentukan dengan undang-undang
Kemudian UNCLOS (United Nation Of The Law Of The Sea) pada tahun 1982 menyatakan bahwa: “mengakui eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan yang mengatur hak dan kewajiban negara kepulauan antara lain: memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di perairan teritorial, zona tambahan dan ZEE.
selanjutnya yang terbaru meskipun sudah telat adanya, tapi patut di syukuri lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Sumber hukum diatas belumlah cukup untuk mejaga eksistensi mengingat “konflik tiada akhir daerah perbatasan“. Pemerintah harus terus mengupayakan sebuah “tim eksistensi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terdepan” untuk tetap terjaga menjadi bagian Indonesia. Landasan hukum yang kuat dan terus diperbaharui mengenai batas wilayah Indonesia termasuk budaya, SDA, dan potensi-potensi yang menyertai di dalamnya.
Disamping pemerintah yang berperan, peran masyarakat Indonesia secara luas juga menjadi penting. Segenap lapisan masyarakat ikut mengambil bagian dari tim eksistesi negara kepulauan nusantara Indonesia. Peran bersama seluruh masyarakat Indonesia bisa diupayakan melalui:
  1. Saling berbagi informasi dan sharing antar masyarakat mengenai negara kepulauan beserta seluruh potensi dan konsekuensi negara kepulauan nusantara.

  2. Gerakan kampanye sadar negara kepulauan nusantara sebagai bagian dari pendidikan kepada masyarakat untuk mengetahui tanah Indonesia raya (tanah, air, udara, bangsa, bahasa, budaya dan rakyat) yang tak pernah terpisahkan.

  3. Mengambil peran-peran kongkrit seperti, bersedia sebagai tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial dan sebagainya di daerah perbatasan.

  4. Para mahasisiwa, instansi pemerintahan, instansi pendidikan dan sebagainya Study banding, study tour, study lapangan, KKN dan sebagainya ke wilayah perbatasan sebagai bagian dari mempromosikan wisata ke wilayah perbatasan yang eksotis.

  5. Sebagi insan perfilman membuat film tentang wilayah perbatasan, sebagai penulis menulis tentang wilayah perbatasan, sebagai tenaga medis bersedia di tempatkan didaerah perbatasan. Intinya semua lapisan masyarakat harus mengambil peran didalamnya. Saya sendiri rencana setelah wisuda sarjana pendidikan pada September 2011 esok ingin berkunjung kedaerah perbatasan berbagi inspirasi bersama anak-anak nusantara sebagai bagian dari pengabdian sepenuh cinta untuk Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar