Senin, 31 Desember 2012

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

                       Pengertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 

                     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.


                  Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.


Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.


                  Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.


Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.


Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.


                  Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.


                   Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.

AKUNTANSI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI KEUANGAN

                      AKUNTANSI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI KEUANGAN


               Sistem informasi akuntansi pada suatu organisasi memiliki dua subsistem utama : sistem akuntansi manajemen dan sistem akuntansi keuangan. Sistem informasi akuntansi adalah suatu subsistem dari system informasi manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Sistem akuntansi manajemen yaitu penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset guna menghasilkan informasi untuk pengguna internal, seperti manajer, eksekutif, dan pekerja.
Secara spesifik akuntansi manajemen mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkan informasi, yang bermanfaat bagi pengguna internal dalam merencanakan, mengendalikan, dan membuat keputusan. Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk:
1. Merumuskan strategi.
2. Proses perencanaan dan pengendalian.
3. Pengambilan keputusan.
4. Optimalisasi keputusan.
5. Pengungkapan pemegang saham dan pihak luar.
6. Pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan.
7. Perlindungan atas asset organisasi.
Sedangkan akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal).
Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham.
Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Perbandingan antara akuntansi manajemen dan akuntansi keuangan dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor:
1. Pengguna
2. Pembatasan pada masukan dan proses
3. Jenis Informasi
4. Orientasi Waktu
5. Tingkat agregasi
6. Keluasan
KRISIS DALAM AKUNTANSI MANAJEMEN
Bob Eiler dan Tom Cucuzza
Selama beberapa bulan lalu, profesi akuntansi mengalami peristiwa dan perubahan besar, yang kebanyakan hanya berfokus pada kinerja dan isu akuntansi keuangan ( seperti aturan-aturan akuntansi keuangan yang kompleks, aspek etis dalam profesi dan sebagainya). Sedangkan dalam jurnal yang kami ambil berargumen bahwa krisis dalam akuntansi manajemen sama besar dengan krisis dalam akuntansi keuangan. Maka dapat disimpulkan dengan kaitannya krisis yang terjadi pada akuntansi manajemen adalah :
A. DARI FAKTOR PENGGUNANYA
Dalam akuntansi manajemen tradisional hanya berfokus pada penyediaan kepada pengguna internal seperti pabrik, divisi, atau lingkungan internal perusahaan dan tidak mengikuti perluasan ekonomi perusahaan, terutama pada bagian eksternal dari bisnis yang terdiri dari persediaan, joint venture, dan tujuan khusus perusahaan yang lain. Seiring dengan tuntutan global lebih diperhatikan focus pada kemampuan akuntansi manajemen untuk mengukur dan mengevaluasi secara internal dan eksternal bidang-bidang dalam perusahaan guna mengoptimalisasikan keputusan yang akan diambil oleh pihak eksternal. Pihak-pihak tersebut adalah :
1. Pihak internal
Pihak internal adalah pihak yang berada dalam struktur organisasi. Manajemen adalah pihak yang paling membutuhkan laporan akuntansi yang tepat dan akurat untuk mengambil keputusan yang baik dan benar. Contohnya seperti manajer yang melihat posisi keuangan perusahaan untuk memutuskan apakah akan membeli gedung untuk kantor cabang baru atau tidak.
2. Pihak eksternal
a. Investor
Investor membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk menentukan apakah akan menanamkan modalnya atau tidak. Jika dalam prediksi investor akan memberikan keuntungan yang baik, maka investor akan menyetorkan modal ke perusahaan, dan begitu juga sebaliknya.
b. Pemegang saham / pemilik perusahaan
Para pemilik perusahaan yang mempunyai bagian saham perusahaan membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk dapat mengetahui sejauh mana kemajuan atau kemunduran yang dialami perusahaan. Pemegang saham akan mendapatkan keuntungan dari dividen yang akan semakin besar jika perusahaan untung besar.
c. Pemerintah
Besarnya pajak yang harus dibayarkan perusahaan atau organisasi kepada pemerintah sebagaian besar berdasarkan atas informasi pada laporan keuangan perusahaan.
d. Kreditur
Jika perusahaan sedang terdesak dan membutuhkan dana segar perusahaan mungkin akan meminjam uang pada kreditor seperti meminjam uang di bank, berhutang barang pada supplyer / pemasok. Kreditur akan memberikan dana jika perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik dan tidak akan memiliki potensi yang besar untuk merugi.
e. Pihak lainnya
Sebenarnya masih banyak pihak lain dari luar perusahaan perusahaan yang mungkin saja akan menggunakan laporan / informasi akuntansi suatu organisasi seperti para karyawan, serikat pekerja, auditor akuntan publik, polisi, pelajar / mahasiswa, wartawan, dan banyak lagi lainnya.
B. DARI FAKTOR PEMBATASAN PADA MASUKAN DAN PROSES
Akuntansi manajemen tidak tergantung pada prinsip-prinsip akuntansi. SEC dan FASB menetapkan prosedur akuntansi yang harus di dikuti untuk laporan keuangan.masukan dan prosess dari akuntansi keuangan harus jelas dan terbatas. Hanya kegiatan-kegiatan ekonomi tertentu yang memenuhi kualifikasi sebagai masukan dan proses, harus mengikuti metode yang di terima oleh umum. Tidak seperti akuntansi keuangan, akuntansi manajemen tidak mempunyai lembaga khusus yang mengatur format, isi, aturan dalam memilih masukan serta proses, dan penyusunan laporan keuangan. Manajer bebas memilih informasi yang apa pun yang mereka inginkan-penyediaanya dapat di benarkan atas dasar analisis biaya-mamfaat (cost-benefit analysis).
Dewasa ini pembebanan biaya secara konvensional sudah mulai ditinggalkan dan beralih ke pembebanan biaya berdasarkan aktivitas/activity based costing system (ABC-system). Dalam perkembangan akuntansi manajemen banyak sekali isu kontemporer dalam teknik-teknik manajemen mulai diterapkan, seperti metode just in time (JIT), total quality management (TQM), target costing, dan orientasi pelanggan.
Penilaian kinerja manajer saat ini sudah mulai mengalami pergeseran. Jika dahulu menilai kinerja seorang manajer cukup hanya dari perspektif keuangan, tetapi sekarang untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif harus dari dua perspektif yang dikenal dengan istilah balanced scorecard. Penilaian kinerja akan dilakukan dari dua sisi, yaitu keuangan (financial) dan non financial seperti penilaian pelanggan/ customer, pertumbuhan dan pembelajaran, serta proses bisnis internal.
Balanced scorecard merupakan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen. Balanced scorecard merupakan suatu sistem manajemen strategic yang menjabarkan misi dan strategi suatu organisasi ke dalam tujuan operasional dan tolak ukur kinerja untuk empat perspektif yang berbeda, yaitu perspektif keuangan, perspektif pelanggan, perspektif bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan.
C. JENIS INFORMASI
Tipe informasi akuntansi manajemen. Informasi akuntansi manajemen dapat dihubungkan dengan tiga hal, yaitu obyek informasi (produk, departemen, aktivitas), alternatif yang akan dipilih, dan wewenang manajer. Oleh karena itu, informasi akuntansi manajemen dibagi menjadi tiga tipe informasi:
1. Informasi Akuntansi Penuh (Full Accounting Information).
Informasi akuntansi penuh mencakup informasi masa lalu maupun informasi masa yang akan datang. Informasi akuntansi penuh yang berisi informasi masa lalu bermanfaat untuk pelaporan informasi keuangan kepada manajemen puncak dan pihak luar perusahaan, analisis kemampuan menghasilkan laba, pemberian jawaban atas pertanyaan “berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk sesuatu”, dan penentuan harga jual dalam cost type contract.
Informasi akuntansi penuh yang berisi informasi masa yang akan datang bermanfaat untuk penyusunan program, penentuan harga jual normal, penentuan harga transfer, dan penentuan harga jual yang diatur oleh pemerintah.
2. Informasi Akuntansi Diferensial (Differential Accounting Information).
Informasi akuntansi diferensial merupakan taksiran perbedaan aktiva, pendapatan, dan/atau biaya dalam alternatif tindakan yang lain. Informasi akuntansi diferensial mempunyai dua unsur pokok, yaitu merupakan informasi masa yang akan datang dan berbeda di antara alternatif yang dihadapi oleh pengambil keputusan. Informasi akuntansi diferensial yang hanya bersangkutan dengan biaya disebut biaya diferensial (differential costs), yang hanya bersangkutan dengan pendapatan disebut pendapatan diferensial (differential revenue), dan yang bersangkutan dengan aktiva disebut aktiva diferensial (differential assets).
3. Informasi Akuntansi Pertanggungjawaban (Responbility Accounting )
Informasi akuntansi pertanggungjawaban merupakan informasi aktiva, pendapatan, dan/atau biaya yang dihubungkan dengan manajer yang bertanggungjawab atas pusat pertanggungjawaban tertentu. Informasi akuntansi pertanggungjawaban merupakan informasi yang penting dalam proses pengendalian manajemen karena informasi tersebut menenkankan hubungan antara informasi keuangan dengan manajer yang bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pelaksanaannya. Informasi akuntansi pertanggungjawaban dengan demikian merupakan dasar untuk menganalisis kinerja manajer dan sekaligus untuk memotivasi para manajer dalam melaksanakan rencana mereka yang dituangkan dalam anggaran mereka masing-masing.
Sistem informasi akuntansi manajemen tidak terikat oleh suatu kriteria formal yang menjelaskan sifat dari masukan, proses dan keluarannya. Kriteria tersebut fleksibel dan berdasarkan pada tujuan yang hendak dicapai manajemen.
Tujuan umum sistem akuntansi manajemen:
1. Menyediakan informasi yang diperlukan dalam penghitungan harga pokok jasa,produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
2. Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
3. Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan. Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mengidentifikasi suatu masalah, menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja. Jadi, informasi akuntansi manajemen dibutuhkan dan dipergunakan dalam semua tahapmanajemen, termasuk perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Informasi Akuntansi Keuangan
Informasi akuntansi keuangan adalah informasi bertujuan umum (general purposes) yang disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Informasi ini digunakan untuk pihak internal dan eksternal. Informasi Akuntansi Keuangan disajikan dengan asumsi bahwa informasi yang dibutuhkan investor, kreditor, calon investor dan kreditor, manajemen, pemerintah, dan sebagainya dapat mewakili kebutuhan informasi pihak lain selain investor dan kreditor. Dengan demikian dibutuhkan satu informasi seragam untuk semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis perusahaan. Pada umumnya, Informasi Akuntansi Keuangan disusun dan dilaporkan secara periodik sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan manajemen terhadap informasi yang tepat waktu. Selain itu, Informasi Akuntansi Keuangan disajikan dengan format yang terlalu kaku sehingga kurang mampu memenuhi informasi yang dibutuhkan manajemen.
Menurut Statement of Financial Accounting (SFAC) No. 2 karakteristik kualitatif dari informasi keuangan adalah sebagai berikut :
1. Relevan maksudnya adalah kapasitas informasi yang dapat mendorong suatu keputusan apabila dimanfaatkan oleh pemakai untuk kepentingan memprediksi hasil di masa depan yang berdasarkan kejadian waktu lalu dan sekarang. Ada tiga karakteristik utama, yaitu:
• Ketepatan waktu (timeliness), yaitu informasi yang siap digunakan para pemakai sebelum kehilangan makna dan kapasitas dalam pengambilan keputusan.
• Nilai prediktif (predictive value), yaitu informasi dapat membantu pemakai dalam membuat prediksi tentang hasil akhir dari kejadian yang lalu, sekarang dan masa depan.
• Umpan balik (feedback value), yaitu kualitas informasi yang memngkinkan pemakai dapat mengkonfirmasikan ekspektasinya yang telah terjadi di masa lalu.
2. Reliable, maksudnya adalah kualitas informasi yang dijamin bebas dari kesalahan dan penyimpangan atau bias serta telah dinilai dan disajikan secara layak sesuai dengan tujuannya. Reliable mempunyai tiga karakteristik utama, yaitu:
• Dapat diperiksa (veriviability), yaitu konsensus dalam pilihan pengukuran akuntansi yang dapat dinilai melalui kemampuannya untuk meyakinkan bahwa apakah informasi yang disajikan berdasarkan metode tertentu memberikan hasil yang sama apabila diverivikasi dengan metode yang sama oleh pihak independen.
• Kejujuran penyajian (representation faithfulness), yaitu adanya kecocokan antara angka dan diskripsi akunatnsi serta sumber-sumbernya.
• Netralitas (neutrality), informasi keuangan yang netral diperuntukkan bagi kebutuhan umum para pemakai dan terlepas dari anggapan mengenai kebutuhan tertentu dan keinginan tertrentu para pemakai khusus informasi.
4. Daya Banding (comparability), informasi keuangan yang dapat dibandingkan menyajikan kesamaan dan perbedaan yang timbul dari kesamaan dasar dan perbedaan dasar dalam perusahaan dan transaksinya dan tidak semata-mata dari perbedaan perlakuan akuntansinya.
4. Konsistensi (consistency), yaitu keseragaman dalam penetapan kebijaksanaan dan prosedur akuntansi yang tidak berubah dari periode ke periode.
D. ORIENTASI WAKTU
Akuntansi keuangan lebih cenderung ke orientasi masa lalu dan dilaporkan setelah kejadian tersebut terjadi. Meskipun akuntansi manajemen juga dicatat dan dilaporkan setelah kejadian tersebut berlangsung. Hal tersebut secara kuat menegaskan penyediaan informasi. Manajemen, sebagai contoh, tidak hanya ingin tahu berapa biaya yang dikeluarkan untuk proses produksi, tetapi juga ingin mengetahui biaya apa saja yang akan dikeluarkan untuk memproduksi sebuah produk. Dengan mengetahui biaya apa saja yang digunakan untuk sebuah produksi tersebut dapat membantu perencanaan pembelian bahan baku dan penetapan harga, disamping hal-hal lainnya. Orientasi masa depan ini digunakan untuk mendukung perencanaan manajerial dan pengambilan keputusan.
Dalam artikel ini banyak kritik mengatakan bahwa akuntansi manajemen telah menjadi berorientasi jangka pendek. Sebuah perusahaan membutuhkan kebenaran informasi untuk mengukur kinerja perusahaan secara efektif, oleh karena itu pada balance scorecard seharusnya tidak hanya satu laporan saja yang menjelaskan apa yang terjadi tetapi harus berdasar pada variabilitas factor kunci yang berdampak pada kinerja ekonomi perusahaan di masa yang akan datang. Dan perusahaan sering tidak melaporkan keseluruhan secara internal untuk memahami tujuan perusahaan jangka panjang. Sehingga tidak ada gambaran seluruh perusahaan, yang pada akhirnya menyebabkan krisis di akuntansi manajemen
E. TINGKAT AGREGASI
Akuntansi manajemen menyediakan ukuran dan laporan internal yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, lini produk, departemen, dan manajer. Intinya informasi yang sangat terinci di butuhkan dan disediakan. Akuntansi keuangan di lain pihak memfokuskan pada kinerja perusahaan secara keseluruhan dan memberikan sudut pandang yang lebih agregat.
Ada beberapa tahap dalam mengukur kinerja internal :
1. Melaporkan pendapatan bersih atas pembelian material di garis awal pada pelaporan manajemen dan menggunakan biaya modal untuk asset-asset. Dalam tahap ini menggunakan dasar,laporan laba rugi perusahaan terdiri dari beberapa komponen :
Pendapatan kotor (-) biaya bahan baku (BBB)
Pendapatan setelah BBB Penyesuaian pendapatan (kembalian ,diskon)
Pendapatan bersih setelah BBB Biaya internal dan outsource Margin operasi
Interest (cost of capital x asset bersih)
Laba bersih sebelum pajak Pajak
Laba bersih setelah pajak
2. Untuk tujuan pengukuran kinerja internal,presentasi margin seharusnya di laporkan adalah laba bersih setelah pajak atas pendapatan bersih setelah BBB.
3. Laporan ukuran tambahan (operating leverage), yang mengukur perubahan persentase laba bersih antar dua periode atas perubahan persentase pendapatan bersih sehingga mencapai economies of scale yang positif.
4. Focus pada aktivitas outsource, seperti biaya teknologi informasi. Ukuran dari total biaya aktivitas outsource tidak hanya yang tercantum dalam tagihan tapi juga termasuk biayadari aktivitas internal seperti utang dagang, pengadaan barang, dan manajemen yang diperlukan untuk mendukung aktivitas outsource.
Sedangkan untuk elemen pelaporan eksternal bisa digambarkan sbb :
F. KELUASAN
Akuntansi manajemen jauh lebih luas daripada akuntansi keuangan. Akuntansi manajemen meliputi aspek-aspek ekonomi manajerial, rekayasa industry (industial reengineering), ilmu manajemen, dan juga bidang-bidang lainnya.
Keluasan pada akuntansi manajemen memiliki sifat objektivitas dan keberdayaujian yang relative tidak sepenting akuntansi keuangan, karena pada akuntansi manajemen berorientasi pada masa depan dan tidak mempengaruhi pihak luar. Keputusan yang diambil pada akmen hanya berdasarkan pada informasi taksiran (perkiraan atau amatan), tanpa melihat terlebih dahulu realitas yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, keputusan yang diambil haruslah cepat sebagai tindakan yang akan dilakukan dari hasil amatan yang diperoleh. Dengan kata lain, tindakan yang diambil berupa tindakan preventif. Yakni, mencoba menaksir apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang pada jangka pendek, meresponnya dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
KESIMPULAN
Ada beberapa isu yang dihadapi oleh para profesi. Akuntansi manajemen membutuhkan kebenaran informasi untuk pengukuran kinerja efektif. Akuntansi manajemen harus siap untuk menyediakan manajemen dengan seluruh gambaran perusahaan. Melapor kepada pihak-pihak di dalam organisasi untuk :
• Perencanaan
• Pengarahan dan pemberian motivasi
• Pengendalian
• Evaluasi kerja
• Penekanan pada pengambilan keputusan yang memengaruhi masa depan.
• Penekanan pada data yang relevan.
• Dibutuhkan informasi yang tepat waktu.
• Yang di susun adalah laporan segmen terinci mengenai departemen, produk, pelanggan, dan pegawai.
• tidak perlu mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
• Tidak bersifat wajib.

Jumat, 16 November 2012

Sistem Informasi Akuntansi

 Sistem Informasi Akuntansi

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.
Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah Sistem Informasi.
Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :
* SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
* Berpegang pada prosedur yang relatif standar
* Menangani data rinci
* Berfokus historis
* Menyediakan informasi pemecahan minimal

Fungsi penting yang dibentuk Sistem Informasi Akuntansi pada sebuah organisasi antara lain :
* Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
* Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
* Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Subsistem Sistem Informasi Akuntansi memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
Sistem Informasi Akuntansi terdiri dari 3 subsistem:
* Sistem pemrosesan transaksi, mendukung proses operasi bisnis harian.
* Sistem buku besar/pelaporan keuangan, menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
* Sistem pelaporan manajemen, yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.

Berbagai transaksi non keuangan yang tidak bisa diproses oleh Sistem Informasi Akuntansi biasa, diproses oleh Sistem Informasi Manajemen. Adapun perbedaan keduanya adalah :
* SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan
* SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi

Sebuah Sistem Informasi Akuntansi menambah nilai dengan cara:
* Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
* Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
* Meningkatkan efisiensi
* Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
* Meningkatkan sharing knowledge
* Menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan

2 komponen Sistem Informasi Akuntansi antara lain :
* Spesialis Informasi
* Akuntan

Contoh Sistem Informasi Akuntansi sebagai pusat informasi perusahaan:
* Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk memperkenalkan jenis produk baru dalam jajaran produksi perusahaan, untuk itu bagian tersebut meminta laporan analisa perkiraan keuntungan yang dapat diperoleh dari usulan produk baru tersebut
* Bagian SIA memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan produk tersebut, kemudian data yang diperoleh diproses oleh EDP. Setelah diproses hasilnya dikembalikan ke bagian SIA untuk kemudian diberikan ke bagian pemasaran.

Kedua bagian akan merundingkan hasil analisa tersebut untuk dicari keputusan yang sesuai.
Dari contoh diatas dapat ditemukan 2 aspek yang berhubungan dengan sistem bisnis modern yaitu :
* Pentingnya komunikasi antar departemen yang mengarah untuk tercapainya suatu keputusan.
* Peranan SIA dalam menghasilkan informasi yang dapat membantu departemen lainnya untuk mengambil keputusan.

Informasi Akuntansi yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Akuntansi dibedakan menjadi 2, yaitu :
* Informasi Akuntansi keuangan, berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak extern.
* Informasi Akuntansi Manajemen, berguna bagi manajemen dalam pengambilan keputusan.

Senin, 23 April 2012

Beberapa ancaman dalam negri


                                 Beberapa ancaman dalam negri

ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
         Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
          Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

Asas-asas ktahan nasional


Asas kesejahtraan dan keamananAsas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.



Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

Kamis, 29 Maret 2012

Kewenangan Pemerintah Terkait Perbatasan Sebagai Potensi Untuk Membangun Negeri.


Kewenangan Pemerintah Terkait Perbatasan Sebagai Potensi Untuk Membangun Negeri.

  • Aspek Budaya: Kebinekaan dan keragaman daerah perbatasan adalah dentitas dan modal besar Tanahair Indonesia. Pada sisi ini, “pengakuan secara Yuridis Formal” kebudayaan nusantara menjadi sangat penting untuk mengurangi konflik dan klaim-an budaya bangsa Indonesia oleh negara lain (baca malaysia).
  • Aspek Sosial: Rasa sosial sebagai bangsa Indonesia harus dibagun kembali melalui pendidikan kebangsaan, sehingga kehidupa sosial masyarakat perbatasan tidak ambigu tapi sebagaimana kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada umumnya sesuai dengan nilai pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Kesejahteraan dan kesamaan hak untuk mendapatkan “kesempatan” yang sama sebagai Indonesia.

  • Aspek Ekonomi: Perlindungan dan pengembangan sisi ekonomi masyarakat perbatasan yang mengalami keterbatasan sehingga negara tetangga lah yang memanfaatkan kondisi ini, mudahnya mereka mengalihkan potensi alam ketangan mereka sendiri. Lagi-lagi karena alasan keterbatasan di wilayah perbatasan. Solusi berupa fasilitas pendistribusian yang mudah di akses untuk hasil-hasil alam. Harta kita adalah milik kita, wajib kita nikmati untuk kesejahteraan bangsa mengingat masih mahalnya harga ikan untuk sebagian masyarakat Indonesia, sedangkan disisi lain simpanan ikan “kita” melimpah tapi menjadi barang mahal sebagai sumber gizi. Hal ini sangat kompleks, baru pada satu jenis potensi, belum potensi lain yang belum termanfaatkan dengan baik. Sekali lagi bahwa potensi alam yg sangat dahsyat inilah modal kesejahteraan Indonesia.

  • Aspek Politik dan Hukum: Potensi Daerah Perbatasan Indonesia yang selalu bikin ngiler dan menjadi konflik dengan Malaysia tersebut harus menjadi sinyal pertahanan kedaulatan Indonesia. Sekecil apapun harta kita harus kita jaga dan kita lindungi. Menurut penulis sudah jelas batas wilayah indonesia berdasarkan Dekarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1937 menyatakan bahwa :
Segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari pada wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak dari pada Republik Indonesia, penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik terluar pada pulau-pulau negara Republik akan di tentukan dengan undang-undang
Kemudian UNCLOS (United Nation Of The Law Of The Sea) pada tahun 1982 menyatakan bahwa: “mengakui eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan yang mengatur hak dan kewajiban negara kepulauan antara lain: memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di perairan teritorial, zona tambahan dan ZEE.
selanjutnya yang terbaru meskipun sudah telat adanya, tapi patut di syukuri lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Sumber hukum diatas belumlah cukup untuk mejaga eksistensi mengingat “konflik tiada akhir daerah perbatasan“. Pemerintah harus terus mengupayakan sebuah “tim eksistensi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terdepan” untuk tetap terjaga menjadi bagian Indonesia. Landasan hukum yang kuat dan terus diperbaharui mengenai batas wilayah Indonesia termasuk budaya, SDA, dan potensi-potensi yang menyertai di dalamnya.
Disamping pemerintah yang berperan, peran masyarakat Indonesia secara luas juga menjadi penting. Segenap lapisan masyarakat ikut mengambil bagian dari tim eksistesi negara kepulauan nusantara Indonesia. Peran bersama seluruh masyarakat Indonesia bisa diupayakan melalui:
  1. Saling berbagi informasi dan sharing antar masyarakat mengenai negara kepulauan beserta seluruh potensi dan konsekuensi negara kepulauan nusantara.

  2. Gerakan kampanye sadar negara kepulauan nusantara sebagai bagian dari pendidikan kepada masyarakat untuk mengetahui tanah Indonesia raya (tanah, air, udara, bangsa, bahasa, budaya dan rakyat) yang tak pernah terpisahkan.

  3. Mengambil peran-peran kongkrit seperti, bersedia sebagai tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial dan sebagainya di daerah perbatasan.

  4. Para mahasisiwa, instansi pemerintahan, instansi pendidikan dan sebagainya Study banding, study tour, study lapangan, KKN dan sebagainya ke wilayah perbatasan sebagai bagian dari mempromosikan wisata ke wilayah perbatasan yang eksotis.

  5. Sebagi insan perfilman membuat film tentang wilayah perbatasan, sebagai penulis menulis tentang wilayah perbatasan, sebagai tenaga medis bersedia di tempatkan didaerah perbatasan. Intinya semua lapisan masyarakat harus mengambil peran didalamnya. Saya sendiri rencana setelah wisuda sarjana pendidikan pada September 2011 esok ingin berkunjung kedaerah perbatasan berbagi inspirasi bersama anak-anak nusantara sebagai bagian dari pengabdian sepenuh cinta untuk Indonesia.

BATAS WILAYAH INDONESIA DAN DEKLARASI JUANDA 1957



MENURUT TZMKO 1993:
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
    1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
    2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
   3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.

• DEKLARASI DJUANDA 1957:
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.

• UNCLOSS 1982:
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.

Jumat, 23 Maret 2012


Kasus pembunuhan yang diduga melibatkan pembunuh bayaran secara faktual ada di Indonesia, seperti diungkapkan oleh Erlangga Masdiana, seorang kriminolog dari Universitas Indonesia. Beliau bahkan mengungkapkan bahwa ada orang-orang yang pekerjaannya memang adalah pembunuh bayaran, bukan semata-mata menjadikannya sebagai proyek sabetan. Media pun mencatat beberapa kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pembunuh bayaran. Nama Tan Harry Tantono atau Ayung yang merupakan mantan pemimpin PT Sanex Steel menjadi nama yang akhir-akhir ini disebut sebagai korban pembunuh bayaran dengan tersangka John Kei. Sebelumnya, ada pula beberapa kasus yang diduga melibatkan pembunuh bayaran seperti kematian aktivis Marsinah dan Munir serta kasus pembunuhan Nasruddin Zulrkarnaen yang melibatkan mantan pemimpin KPK Antasari Azhar. Kasus Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin Udin merupakan wartawan koran Bernas yang dibunuh di rumah kontrakannya di Bantul pada 13 Agustus 1996. Waktu itu ia tengah gencar memberitakan soal proyek Pantai Parangtritis yang diduga mengandung unsur KKN yang melibatkan pemerintah daerah di zaman Orde Baru dan aparat militer. Udin dihajar hingga tewas Selasa malam sekitar jam 23.30 dengan disaksikan oleh istrinya sendiri, Marsiyem. Hingga kini, tak ada tersangka yang terbukti melakukan pembunuhan. Kasus pembunuhan Udin ramai diberitakan media massa setelah Kanit Reserse Umum Polres Bantul Edy Wuryanto yang kala itu berpangkat Sersan Kepala melarung sampel darah Udin ke laut selatan dengan dalih akan menyelidiki kasus itu lewat cara gaib. Ia juga diduga mengambil buku catatan Udin dan menjebak seseorang untuk dijadikan tersangka kasus pembunuhan itu. Edy Wuryanto lalu “dihukum” dengan hanya dipindahtugaskan ke Mabes Polri di Jakarta. Kasus Munir Munir tewas di dalam pesawat Garuda yang membawanya terbang menuju Amsterdam untuk menempuh studi pascasarjana pada 7 September 2004 . Ia dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus pendiri Kontras dan Imparsial yang sering mengkritik kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang. Sewaktu pemerintahan Orde Baru, Munir pernah menjadi korban penculikan anggota Kopassus. Tim Mawar menculik Munir dan puluhan aktivis lainnya. Munir beruntung bisa kembali hidup-hidup. Aktivis lain seperti penyair Wiji Thukul, Hendra Hambali, dan Petrus Bima Anugrah dari Partai Rakyat Demokratik tak diketahui rimbanya hingga detik ini. Prabowo Subianto yang pada Pemilu 2014 kelak bakal menjadi calon presiden dari Partai Gerindra menjabat sebagai Danjen Kopassus waktu itu. Dalam kasus Munir, diduga ada permainan Badan Intelijen Negara atau BIN di dalamnya. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dijadikan tersangka dan disidangkan. Namun, seperti kasus Udin, kasus pembunuhan ini masih belum tuntas. Istri almarhum Munir bersama organisasi Sahabat Munir masih berjuang untuk mengungkap kasus ini. Kasus Marsinah Marsinah, seorang aktivis perempuan sekaligus buruh pabrik PT Catur Putra Surya di Porong, Jawa Timur ditemukan tak bernyawa pada 8 Mei 1993 di sebuah hutan di kawasan Nganjuk, Jawa Timur, setelah dinyatakan hilang selama 3 hari. Hasil otopsi menyatakan Marsinah meninggal karena dianiaya secara brutal. Setelah dilakukan penyelidikan, 10 tersangka ditahan termasuk pemilik perusahaan tempat Marsinah bekerja, Yudi Susanto, dan seorang anggota TNI. Ia diduga dibunuh karena memperjuangkan nasib para buruh meminta kenaikan upah. Yudi Susanto lalu dihukum 17 tahun penjara dan beberapa stafnya divonis 4-12 tahun, namun mereka akhirnya divonis bebas setelah naik banding ke Pengadilan Tinggi. Proses kasasi pun juga menjatuhkan vonis bebas kepada mereka. Vonis dari Mahkamah Agung tersebut diprotes banyak kalangan karena aroma rekayasa yang terlalu kentara. Namun, kasus ini pun masih gelap bagai misteri tak terpecahkan hingga sekarang. Kasus Direktur PT Asaba Boedyharto Angsono yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT Asaba dan Holland Bakery tewas ditembak beberapa orang termasuk anggota aparat TNI pada 19 Juli 2003. Kepala korban tertembus peluru tajam pelaku. Bersamanya, pengawal pribadi yang merupakan seorang Bintara TNI, Sersan Edi Seid juga tewas di tempat kejadian. Penyelidikan polisi mengarah pada keterlibatan bekas menantunya Gunawan Santosa yang dipecat oleh korban karena diduga melakukan korupsi. Gunawan membayar 4 anggota TNI AL masing-masing 4 juta rupiah untuk membunuh bekas mertuanya itu. Gunawan Santosa diancam hukuman mati, berhasil kabur beberapa kali namun akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian kembali. Kasus Nasruddin Zulkarnaen Nasruddin Zulkarnaen ditembak sehabis berolahraga golf di Padang Golf Modernland, Tangerang. Kasus pembunuhan direktor PT Putra Rajawali Banjaran ini melibatkan mantan pemimpin KPK Antasari Azhar. Data dari pengadilan mengatakan pembunuhan Nasruddin terkait masalah asmara Antasari dan Rani Juliani yang merupakan istri siri korban. Sebanyak 9 orang dijadikan tersangka kasus ini termasuk sejumlah orang yang menjadi pembunuh bayaran. Meskipun proses persidangan menyisakan banyak tanda tanya, namun Antasari tetap mendapatkan vonis 18 tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan ditolak oleh Hakim Agung Harifin Tumpa. Beberapa perangkat persidangan termasuk 3 hakim (Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji) dan jaksa penuntut Cirus Sinaga diduga melakukan beberapa pelanggaran. Cirus bahkan kemudian menjadi tersangka kasus korupsi Gayus. Selain kelima kasus tersebut, ada beberapa kasus lain yang menjadi pembicaraan nasional seperti kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang menyeret Tommy Soeharto, anak mantan presiden Soeharto yang menguasai Indonesia selama 32 tahun. Lalu ada pula kasus pembunuhan seorang tokoh PKB, KH Asmuni Ishak, yang juga melibatkan pembunuh bayaran yang beraksi dengan pakaian ala ninja. Dan tentunya kita belum lupa pembacokan yang dilakukan terhadap Halomoan Gurning pengusaha asal Riau yang dibunuh seorang tak dikenal di Restoran Pondok Gurih Pekanbaru akhir tahun lalu.

Read more at http://uniqpost.com/35426/kasus-pembunuhan-yang-diduga-melibatkan-pembunuh-bayaran-di-indonesia/

Kasus pembunuhan yang diduga melibatkan pembunuh bayaran secara faktual ada di Indonesia, seperti diungkapkan oleh Erlangga Masdiana, seorang kriminolog dari Universitas Indonesia. Beliau bahkan mengungkapkan bahwa ada orang-orang yang pekerjaannya memang adalah pembunuh bayaran, bukan semata-mata menjadikannya sebagai proyek sabetan. Media pun mencatat beberapa kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pembunuh bayaran. Nama Tan Harry Tantono atau Ayung yang merupakan mantan pemimpin PT Sanex Steel menjadi nama yang akhir-akhir ini disebut sebagai korban pembunuh bayaran dengan tersangka John Kei. Sebelumnya, ada pula beberapa kasus yang diduga melibatkan pembunuh bayaran seperti kematian aktivis Marsinah dan Munir serta kasus pembunuhan Nasruddin Zulrkarnaen yang melibatkan mantan pemimpin KPK Antasari Azhar. Kasus Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin Udin merupakan wartawan koran Bernas yang dibunuh di rumah kontrakannya di Bantul pada 13 Agustus 1996. Waktu itu ia tengah gencar memberitakan soal proyek Pantai Parangtritis yang diduga mengandung unsur KKN yang melibatkan pemerintah daerah di zaman Orde Baru dan aparat militer. Udin dihajar hingga tewas Selasa malam sekitar jam 23.30 dengan disaksikan oleh istrinya sendiri, Marsiyem. Hingga kini, tak ada tersangka yang terbukti melakukan pembunuhan. Kasus pembunuhan Udin ramai diberitakan media massa setelah Kanit Reserse Umum Polres Bantul Edy Wuryanto yang kala itu berpangkat Sersan Kepala melarung sampel darah Udin ke laut selatan dengan dalih akan menyelidiki kasus itu lewat cara gaib. Ia juga diduga mengambil buku catatan Udin dan menjebak seseorang untuk dijadikan tersangka kasus pembunuhan itu. Edy Wuryanto lalu “dihukum” dengan hanya dipindahtugaskan ke Mabes Polri di Jakarta. Kasus Munir Munir tewas di dalam pesawat Garuda yang membawanya terbang menuju Amsterdam untuk menempuh studi pascasarjana pada 7 September 2004 . Ia dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus pendiri Kontras dan Imparsial yang sering mengkritik kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang. Sewaktu pemerintahan Orde Baru, Munir pernah menjadi korban penculikan anggota Kopassus. Tim Mawar menculik Munir dan puluhan aktivis lainnya. Munir beruntung bisa kembali hidup-hidup. Aktivis lain seperti penyair Wiji Thukul, Hendra Hambali, dan Petrus Bima Anugrah dari Partai Rakyat Demokratik tak diketahui rimbanya hingga detik ini. Prabowo Subianto yang pada Pemilu 2014 kelak bakal menjadi calon presiden dari Partai Gerindra menjabat sebagai Danjen Kopassus waktu itu. Dalam kasus Munir, diduga ada permainan Badan Intelijen Negara atau BIN di dalamnya. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dijadikan tersangka dan disidangkan. Namun, seperti kasus Udin, kasus pembunuhan ini masih belum tuntas. Istri almarhum Munir bersama organisasi Sahabat Munir masih berjuang untuk mengungkap kasus ini. Kasus Marsinah Marsinah, seorang aktivis perempuan sekaligus buruh pabrik PT Catur Putra Surya di Porong, Jawa Timur ditemukan tak bernyawa pada 8 Mei 1993 di sebuah hutan di kawasan Nganjuk, Jawa Timur, setelah dinyatakan hilang selama 3 hari. Hasil otopsi menyatakan Marsinah meninggal karena dianiaya secara brutal. Setelah dilakukan penyelidikan, 10 tersangka ditahan termasuk pemilik perusahaan tempat Marsinah bekerja, Yudi Susanto, dan seorang anggota TNI. Ia diduga dibunuh karena memperjuangkan nasib para buruh meminta kenaikan upah. Yudi Susanto lalu dihukum 17 tahun penjara dan beberapa stafnya divonis 4-12 tahun, namun mereka akhirnya divonis bebas setelah naik banding ke Pengadilan Tinggi. Proses kasasi pun juga menjatuhkan vonis bebas kepada mereka. Vonis dari Mahkamah Agung tersebut diprotes banyak kalangan karena aroma rekayasa yang terlalu kentara. Namun, kasus ini pun masih gelap bagai misteri tak terpecahkan hingga sekarang. Kasus Direktur PT Asaba Boedyharto Angsono yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT Asaba dan Holland Bakery tewas ditembak beberapa orang termasuk anggota aparat TNI pada 19 Juli 2003. Kepala korban tertembus peluru tajam pelaku. Bersamanya, pengawal pribadi yang merupakan seorang Bintara TNI, Sersan Edi Seid juga tewas di tempat kejadian. Penyelidikan polisi mengarah pada keterlibatan bekas menantunya Gunawan Santosa yang dipecat oleh korban karena diduga melakukan korupsi. Gunawan membayar 4 anggota TNI AL masing-masing 4 juta rupiah untuk membunuh bekas mertuanya itu. Gunawan Santosa diancam hukuman mati, berhasil kabur beberapa kali namun akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian kembali. Kasus Nasruddin Zulkarnaen Nasruddin Zulkarnaen ditembak sehabis berolahraga golf di Padang Golf Modernland, Tangerang. Kasus pembunuhan direktor PT Putra Rajawali Banjaran ini melibatkan mantan pemimpin KPK Antasari Azhar. Data dari pengadilan mengatakan pembunuhan Nasruddin terkait masalah asmara Antasari dan Rani Juliani yang merupakan istri siri korban. Sebanyak 9 orang dijadikan tersangka kasus ini termasuk sejumlah orang yang menjadi pembunuh bayaran. Meskipun proses persidangan menyisakan banyak tanda tanya, namun Antasari tetap mendapatkan vonis 18 tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan ditolak oleh Hakim Agung Harifin Tumpa. Beberapa perangkat persidangan termasuk 3 hakim (Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji) dan jaksa penuntut Cirus Sinaga diduga melakukan beberapa pelanggaran. Cirus bahkan kemudian menjadi tersangka kasus korupsi Gayus. Selain kelima kasus tersebut, ada beberapa kasus lain yang menjadi pembicaraan nasional seperti kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang menyeret Tommy Soeharto, anak mantan presiden Soeharto yang menguasai Indonesia selama 32 tahun. Lalu ada pula kasus pembunuhan seorang tokoh PKB, KH Asmuni Ishak, yang juga melibatkan pembunuh bayaran yang beraksi dengan pakaian ala ninja. Dan tentunya kita belum lupa pembacokan yang dilakukan terhadap Halomoan Gurning pengusaha asal Riau yang dibunuh seorang tak dikenal di Restoran Pondok Gurih Pekanbaru akhir tahun lalu.

Read more at http://uniqpost.com/35426/kasus-pembunuhan-yang-diduga-melibatkan-pembunuh-bayaran-di-indonesia/




PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA:













  1. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
  2. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327 );
  4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(1) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
(2) Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
(3) Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(4) Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
(5) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN HAM

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 3
(1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

LINGKUP KEWENANGAN

Pasal 4
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pasal 5
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pasal 6
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
  1. kejahatan genosida;
  2. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 8
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pasal 9
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

hak asasi manusia


hak asasi manusia.

                            Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
                    Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
                    Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

                                   Pengertian hak asasi manusia


                     Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
                    Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
                    Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)