Kamis, 29 Maret 2012

Kewenangan Pemerintah Terkait Perbatasan Sebagai Potensi Untuk Membangun Negeri.


Kewenangan Pemerintah Terkait Perbatasan Sebagai Potensi Untuk Membangun Negeri.

  • Aspek Budaya: Kebinekaan dan keragaman daerah perbatasan adalah dentitas dan modal besar Tanahair Indonesia. Pada sisi ini, “pengakuan secara Yuridis Formal” kebudayaan nusantara menjadi sangat penting untuk mengurangi konflik dan klaim-an budaya bangsa Indonesia oleh negara lain (baca malaysia).
  • Aspek Sosial: Rasa sosial sebagai bangsa Indonesia harus dibagun kembali melalui pendidikan kebangsaan, sehingga kehidupa sosial masyarakat perbatasan tidak ambigu tapi sebagaimana kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada umumnya sesuai dengan nilai pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Kesejahteraan dan kesamaan hak untuk mendapatkan “kesempatan” yang sama sebagai Indonesia.

  • Aspek Ekonomi: Perlindungan dan pengembangan sisi ekonomi masyarakat perbatasan yang mengalami keterbatasan sehingga negara tetangga lah yang memanfaatkan kondisi ini, mudahnya mereka mengalihkan potensi alam ketangan mereka sendiri. Lagi-lagi karena alasan keterbatasan di wilayah perbatasan. Solusi berupa fasilitas pendistribusian yang mudah di akses untuk hasil-hasil alam. Harta kita adalah milik kita, wajib kita nikmati untuk kesejahteraan bangsa mengingat masih mahalnya harga ikan untuk sebagian masyarakat Indonesia, sedangkan disisi lain simpanan ikan “kita” melimpah tapi menjadi barang mahal sebagai sumber gizi. Hal ini sangat kompleks, baru pada satu jenis potensi, belum potensi lain yang belum termanfaatkan dengan baik. Sekali lagi bahwa potensi alam yg sangat dahsyat inilah modal kesejahteraan Indonesia.

  • Aspek Politik dan Hukum: Potensi Daerah Perbatasan Indonesia yang selalu bikin ngiler dan menjadi konflik dengan Malaysia tersebut harus menjadi sinyal pertahanan kedaulatan Indonesia. Sekecil apapun harta kita harus kita jaga dan kita lindungi. Menurut penulis sudah jelas batas wilayah indonesia berdasarkan Dekarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1937 menyatakan bahwa :
Segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari pada wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak dari pada Republik Indonesia, penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik terluar pada pulau-pulau negara Republik akan di tentukan dengan undang-undang
Kemudian UNCLOS (United Nation Of The Law Of The Sea) pada tahun 1982 menyatakan bahwa: “mengakui eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan yang mengatur hak dan kewajiban negara kepulauan antara lain: memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di perairan teritorial, zona tambahan dan ZEE.
selanjutnya yang terbaru meskipun sudah telat adanya, tapi patut di syukuri lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Sumber hukum diatas belumlah cukup untuk mejaga eksistensi mengingat “konflik tiada akhir daerah perbatasan“. Pemerintah harus terus mengupayakan sebuah “tim eksistensi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terdepan” untuk tetap terjaga menjadi bagian Indonesia. Landasan hukum yang kuat dan terus diperbaharui mengenai batas wilayah Indonesia termasuk budaya, SDA, dan potensi-potensi yang menyertai di dalamnya.
Disamping pemerintah yang berperan, peran masyarakat Indonesia secara luas juga menjadi penting. Segenap lapisan masyarakat ikut mengambil bagian dari tim eksistesi negara kepulauan nusantara Indonesia. Peran bersama seluruh masyarakat Indonesia bisa diupayakan melalui:
  1. Saling berbagi informasi dan sharing antar masyarakat mengenai negara kepulauan beserta seluruh potensi dan konsekuensi negara kepulauan nusantara.

  2. Gerakan kampanye sadar negara kepulauan nusantara sebagai bagian dari pendidikan kepada masyarakat untuk mengetahui tanah Indonesia raya (tanah, air, udara, bangsa, bahasa, budaya dan rakyat) yang tak pernah terpisahkan.

  3. Mengambil peran-peran kongkrit seperti, bersedia sebagai tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial dan sebagainya di daerah perbatasan.

  4. Para mahasisiwa, instansi pemerintahan, instansi pendidikan dan sebagainya Study banding, study tour, study lapangan, KKN dan sebagainya ke wilayah perbatasan sebagai bagian dari mempromosikan wisata ke wilayah perbatasan yang eksotis.

  5. Sebagi insan perfilman membuat film tentang wilayah perbatasan, sebagai penulis menulis tentang wilayah perbatasan, sebagai tenaga medis bersedia di tempatkan didaerah perbatasan. Intinya semua lapisan masyarakat harus mengambil peran didalamnya. Saya sendiri rencana setelah wisuda sarjana pendidikan pada September 2011 esok ingin berkunjung kedaerah perbatasan berbagi inspirasi bersama anak-anak nusantara sebagai bagian dari pengabdian sepenuh cinta untuk Indonesia.

BATAS WILAYAH INDONESIA DAN DEKLARASI JUANDA 1957



MENURUT TZMKO 1993:
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
    1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
    2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
   3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.

• DEKLARASI DJUANDA 1957:
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.

• UNCLOSS 1982:
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.